Sunday, October 13, 2013

Bentuk dan Pendirian Badan Usaha

Bentuk-bentuk Badan Usaha:
  • Perusahaan Perorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung hutang-hutang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, jasa, dan lain-lain.

Keuntungan-keuntungan dari bentuk perseorangan ini adalah:
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
- Motivasi usaha yang tinggi
- Penanganan aspek hukum yang minimal

Kekurangan-kekurangan dari bentuk perseorangan ini adalah:
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan
- Keterbatasan manajerial
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
  • Perserikatan Komanditer (Commanditaire Vennotshaap/CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan-kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimiliknya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakan modalnya saja dalam bisnis itu.

Bentuk ini memiliki 2 macam anggota, yaitu:
  1. Anggota aktif : komanditer aktif, adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala hutang-hutang perusahaan.
  2. Anggota tidak aktif : komanditer diam, adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja.
Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat dihindarkan sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk perserikatan komanditer, dibandingkan dengan bentuk-bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
  • Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis-bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi pemilik perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham berhak memperoleh pembagian laba dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan dan tidak ikut menanggung hutang-hutang yang dilakukan oleh perusahaan.

Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah:
- Memiliki masa hidup yang terbatas
- Pemisahan kekayaan dan hutang-hutang pemilik dengan kekayaan dan hutang-hutang perusahaan
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas
- Penggunaan manajer yang profesional
  • Koperasi
Merupakan usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan asaz kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Dilihat dari lingkungannya koperasi dibagi menjadi:
  1. Koperasi Sekolah
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
  3. Koperasi Unit Desa
  4. Koperasi Konsumsi
  5. Koperasi Simpan Pinjam
  6. Koperasi Produksi
Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan bersifat demokratis

Sumber:

No comments:

Post a Comment