Saturday, November 16, 2013

Penyerangan Terhadap Jaringan Internet KPU

Mata Kuliah : Pengantar Forensik Teknologi Informasi
Nama : Diny Fahmila Rustiani
Kelas  : 4IA13
NPM  : 52410087

Contoh Kasus 

Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali diantaranya terjadi pada tahun 2004 dan 2009. Pada tahun 2004 terungkap dengan tertangkapnya Dani Firmansyah (25) oleh Aparat Satuan Cyber CrimeDirektorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis. Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU yaitu Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection, Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau merusak barang.

Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan satuan tersebut terbentuk. Berhubung undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Pengungkapan dari detikcom - Jakarta, KPU harus ikut bertanggungjawab atas kasus penyusupan pada situsnya. Masalahnya, teknik yang digunakan penyusup adalah teknik yang telah lama diketahui umum.
Maka menjadi aneh ketika KPU gagal mengamankan situsnya dari serangan dengan teknik 'lawas' itu. "Pertanyaan yang paling mendasar adalah, kok bisa-bisanya sebuah sistem berharga ratusan miliar tersebut bisa dibobol hanya dengan modal teknik klasik oleh seorang hacker iseng? " ujar Donny B.U, pengamat Telematika dan koordinator ICT Watch, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (26/04/04).

Pelaku
Motivasi pelaku melakukan serangan ke website KPU yaitu Dani merasa tertantang dengan pernyataaan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah disebuah tayangan televisi dan untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Dani Firmaansyah menggunakan teknik SQL Injection dalam melakukan aksinya.

Korban
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah CyberCrime yang menyerang Pemerintah. Kasus ini menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan menghancurkan atau merusak barang.

Penyidik
Aparat Satuan CyberCrime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah metro jaya menduga kuat pelaku memobobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU).

Pasal
Tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Sumber: